TUGAS TUGAS
KEPENGURUSAN
PAGUYUBAN WARGA RT
08 SAMAN
I. PENASEHAT
Memberikan nasehat kepada
ketua berkenaan dengan perjalanan kepengurusan, program kerja, peratuan dan
lain-lain yang dianggap perlu demi kemaslahatan RT 08.
II. KETUA
- Merencanakan, mengorganisir, menggerakkan dan mengontrol terhadap kinerja organisasi
- Memberikan sambutan dan memimpin rapat
- Memberikan surat rekomendasi atau keterangan lain yang dibutuhkan warga RT 08
- Menghadiri undangan rapat di pedukuhan, kelurahan, dan instansi lain.
- Memberikan laporan akhir tahun dan akhir masa jabatan.
III. WAKIL KETUA
- Bersama ketua memimpin dan mengatur jalannya organisasi
- Melaksanakan aitem nomor 2, 3 dan 4 apabila ketua sedang berhalangan.
- Pemandu acara rapat.
IV. SEKRETARIS
- Membuat surat undangan dan daftar hadir pertemuan/rapat
- Melaksanakan pengarsipan segala bentuk surat menyurat, notulen, agenda kegiatan dan lain-lain yang berhubungan dengan kesekretariatan.
- Menjadwal petugas pembawa acara pertemuan dan rapat.
V. WAKIL SEKRETARIS
- Bersama Sekretaris melaksanakan tugas kesekretariatan
- Mencatat pasokan arisan.
VI. BENDAHARA
- Membukukan dan menyimpan kas organisasi
- Membuat dan memberikan surat tagihan kepada warga yang nunggak pasok seperti uang jimpitan, arisan dan dana sosial
- Melaporkan keadaan keuangan setiap pertemuan warga.
VII. WAKIL BENDAHARA
- Bersama bendahara melakukan tugas kebendaharaan
- Menerima dan mencatat pasokan uang jimpitan kemudian meyerahkan kepada Bendahara.
VIII. SEKSI DANA SOSIAL DAN
PENYALURAN BANTUAN
- Membuat peraturan tentang penggalian dan penyaluran dana sosial serta bantuan
- Menerima dan mencatat pasokan uang dana sosial
- Menangani tentang penyaluran dana sosial dan bantuan
- Memberikan laporan keuangan dana sosial setiap pertemuan warga.
IX. SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- Membuat peraturan keamanan dan ketertiban warga RT 08 yang dimintakan persetujuan warga aktif
- Menindak warga yang melanggar tata tertib Paguyuban RT 08 dengan mengkonsulidasikan kepada pengurus.
- Memberikan laporan tentang keamanan dan ketertiban RT 08 setiap pertemuan warga.
X. SEKSI KESEHATAN DAN KEBERSIHAN
LINGKUNGAN
- Membuat peraturan tentang kesehatan dan kebersihan lingkungan warga RT 08
- Menindak warga yang melanggar tata tertib kebersihan lingkungan wargta RT 08 dengan mengkonsulidasikan kepada pengurus.
- Memberikan laporan tentang keamanan dan ketertiban RT 08 setiap pertemuan warga.
- Menyidak tampungan air warga dan kebersihan lingkungan agar selalu menjaga kebersihan dari bibit nyamuk dan lain-lain.
XI. SEKSI HUMAS DAN INFORMASI
- Menyampaikan undangan
- menempelkan informasi penting di papan informasi RT
- Mengatur penertiban identitas rumah warga RT 08 seperti papan nama KK, Jabatan KK, Nomor rumah dll.
- Memberikan laporan tentang kehumasan dan informasi setiap pertemuan warga.
XII. SEKSI PEMBANGUNAN DAN KERJA
BAKTI
- Membuat peraturan tentang pembangunan fisik rumah warga, fasilitas warga dan kerja bakti
- Membuat peraturan sanksi tentang kerja bakti
- Memberikan laporan setiap pertemuan warga RT 08.
- Merencanakan pembangunan infrastruktur dan fasilitas warga RT 08.
XIII. SEKSI BEKAKAS DAN INVENTARISASI
- Menyimpan dan merawat inventaris dengan baik
- Menangani peminjaman inventaris
- Memberikan laporan keadaan inventaris dan kas masuk/keluar hasil peminjaman/sewaan inventaris
- Merencanakan pembelian inventaris baru yang perlu dimiliki warga RT 08.
XIV. SEKSI DAKWAH DAN KEROHANIAN
- Memimpin pamuji dan do’a setiap pertemuan warga
- Merencanakan kegiatan keagamaan RT 08 setiap 1 tahun sekali.
XV. SEKSI SIMPAN PINJAM
- Menangani peyimpanan dan peminjaman uang
- Membuat peraturan penyimpanan dan peminjaman serta SHU
- Menagih warga yang berkredit macet
- Memberikan SHU setiap akhir masa jabatan terhadap warga yang mengikuti kegiatan simpan pinjam dan permodalan.
Bantul, 2 Mei 2012
Ketua RT 08
SUYATNO MWD.
PERATURAN SEKSI
PENGURUS RT 08
MASA BAKTI : 2012 -
2015
I. KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEWAJIBAN BAGI PENDUDUK TETAP
- Bagi KK yang masih produktif wajib mengikuti segala kegiatan kerukunan RT 08
- Menyerahkan foto copy KK atau surat nikah
- Bagi KK yang punya usaha kontrakan :
·
Wajib melaporkan dan menghadirkan
semua penghuni kontrak disertai surat-surat : (foto copy kartu keluarga/surat
nikah/KTP)
·
Batas pelaporan maksimal 1 minggu
setelah berdomisili.
- Membayar uang jimpitan sebesar Rp 5000,- setiap bulan.
- Membayar dana sosial Rp 1500,- setiap bulan
- Mengikuti pertemuan rutin dan arisan setiap 1 bulan sekali
- Mengikuti kerja bakti setiap diadakan.
- KEWAJIBAN BAGI PENDUDUK KONTRAK
- Mengisi buku tamu dan menandatangani surat kesediaan peraturan keurukunan RT 08
- Menyerahkan foto copy kartu Keluarga, KTP dan Surat nikah masing-msing 1 lembar
·
Batas pelaporan maksimal 1 minggu
setelah berdomisili.
- Membayar uang jimpitan sebesar Rp 5000,- setiap bulan.
- Membayar administrasi domosili warga minimal Rp 25.000,-
- Jika sudah tidak berdomisil di wilayah RT O8 untuk pamit kepada ketua RT
- Menghadiri pertemuan rutin warga RT 08.
*Catatan :
apabila KK yang tidak menghadiri pertemuan warga selama 3x
berturut-turut tanpa izin maka
akan dikenakan sanksi.
- FASILITAS BAGI PENDUDUK TETAP/KONTRAK JIKA MEMENUHI ATURAN TERSEBUT DI ATAS :
- Mendapatkan perlindungan warga RT 08 jika terjadi ancaman dan penganiayaan selama dalam garis kebenaran
- Dapat mempergunakan fasilitas inventaris RT 08 seperti tikar, gelas dll.
- Dilayani jika membutuhkan surat berekomendasi Ketua RT.
- Mendapatkan dana sosial jika terkena musibah opname di Rumah Sakit atau keluarganya meninggal. Dengan catatan ikut aktif membayar iuran dana sosial Rp 1500/bulan, kecuali orang-orang “tertentu” (tidak mampu membayar).
II. KESEHATAN DAN KEBERSIHAN
LINGKUNGAN
* PASAL KEWAJIBAN
1.
Menguras bak mandi minimal 1 minggu
sekali
2.
menutup limbah/peceren secara
permanen agar tidak menjadi tempat perkembang biakan nyamuk dan polusi
3.
Bagi warga yang mempunyai limbah
kotoran ternak, zat kimia dll. jangan sampai mencemari lahan tetangga dan jalan
umum
4.
Bagi warga di pinggir jalan/gang
wajib memotong dahan/ranting pohon atau sesuatu yang menjuntai ke jalan/gang
jika dirasakan mengganggu/menghalangi pandangan dan lalu lintas.
·
PASAL ANJURAN
1.
Tidak membakar sembarang sampah yang
membahayakan pernafasan seperti sampah plastik, karet dll.
2.
Menabungkan atau menjual sampah
plastik dan kertas.
3.
Menciptkan penghijauan di sekitar
rumah.
III. SEKSI PEMBANGUNAN DAN KERJA
BAKTI
1.
Setiap KK atau yang mewakili wajib
mengikuti kerja bakti setiap diadakan
2.
Bagi KK/Wakil KK yang tidak bisa
mengikuti kerja bakti wajib izin kepada Seksi yang bersangkutan atau kepada
Ketua RT dengan alasan yang dapat diterima
3.
Bagi KK yang tidak mengikuti kerja
bakti dengan tidak izin akan dikenakan sanksi.
III. SEKSI SIMPAN PINJAM
- Bagi KK yang bermaksud meminjam uang wajib membayar simpanan pokok dahulu sebesar Rp 20.000,-
- Peminjaman selambatnya 3 kali angsuran / 3 bulan
- Menangani Bagi hasil
- Menangani SHU.
IV. SEKSI BEKAKAS / INVENTARISASI
- Pengelola mendapat bagi hasil 25 % dari hasil sewaan/kas
- Harga sewa keseran Rp 5000,- (luar RT 08), Rp 2000,- (Warga RT 08) per-hari tetapi sewaktu-waktu akan ada perubahan.
- Bekakas seperti gelas, tikar dll. hanya dikenakan kas seikhlsnya
- Bekakas yang digunakan untuk kegiatan pertemuan RT 08 tidak dikenakan sewa/kas.
IV. SEKSI HUMAS DAN INFORMASI
- Setiap KK wajib menempelkan nomor rumah versi baru
Dan menggantinya jika
terjadi kerusakan/hilang
- Setiap KK wajib menempelkan peraturan dan tata tertib RT 08
- Setiap KK wajib menghadiri undangan pengurus RT baik lewat undangan tertulis maupun lewat pengeras suara kecuali berhalangan
- Bagi KK yang tidak bisa menghadiri undangan wajib mohon izin kepada Ketua RT atau lewat SMS (02749790400 - 08812747488) dengan menyertakan alasan.
Demikian
tugas dan peraturan ini dibuat semoga menjadi sarana kerukunan, kebaikan,
ketertiban serta kedamaian yang mendaptkan ridlo Allah SWT. Amin.
Bantul, 2 Mei 2012
Ketua RT 08
SUYATNO MWD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar