ANGGARAN DASAR ORGANISASI
WARGA SAMAN RT O8 BLOK III BANGUNHARJO SEWON BANTUL
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini bernama Kerukunan Warga RT 08
yang berkedudukan di dusun Saman Blok III Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon
Kabupaten Bantul.
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini berdiri sejak dicanangkannya
tata kerja Kabupaten Bantul mengenai pembagian wilayah RT dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas dan Dasar
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 4
Maksud dan Tujuan
- Mengikat tali persaudaraan antar warga untuk saling asah, asih dan asuh.
- Sebagai wadah dan sarana untuk memajukan dan menertibkan warga RT 08 Saman Blok III.
- Sebagai sarana penyaluran aspirasi yang positif dan membangun.
BAB III
USAHA
Pasal 5
Untuk mencapai maksud dan tujuannya,
organisasi ini melakukan usaha - usaha :
- Melaksanakan pertemuan-pertemuan organisasi secara rutin dan temporer sebagai sarana untuk. menggali dan menyampaikan aspirasi serta informasi dan untuk mengadakan musyawarah demi kemajuan organisasi.
- Mencari dan menyediakan berbagai informasi yang bermanfaat bagi kemajuan organisasi dan anggotanya.
- Melaksanakan amal usaha produktif, sebagai sarana mewujudkan maksud dan tujuan organisasi.
- Melakukan usaha-usaha lain dalam arti yang seluas-luasnya, asal tidak bertentangan hukum yang berlaku, serta bermanfaat untuk menunjang tercapainya maksud dan tujuan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Peraturan keanggotaan diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Kepengurusan
I. PENASEHAT
II. KETUA
III. SEKRETARIS
IV. BENDAHARA
V. SEKSI DANA SOSIAL
DAN
PENYALURAN BANTUAN
VI. SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
VII. SEKSI KESEHATAN DAN
KEBERSIHAN LINGKUNGAN
VIII. SEKSI HUMAS DAN INFORMASI
IX. SEKSI PEMBANGUNAN DN KERJA BAKTI
X. SEKSI BEKAKAS & INVENTARISASI
XI. SEKSI DAKWAH DAN KEROHANIAN
XII. SEKSI SIMPAN PINJAM
Pasal 8
Struktur Kekuasaan
- Kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota.
- Kepengurusan dipilih dan diangkat oleh musyawarah anggota.
Pasal 9
Kuorum dan
Pengambilan Keputusan
Kuorum dan pengambilan keputusan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
Hak Suara dan Hak Bicara
Hak suara dan Hak bicara diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Jenis Rapat-Rapat Organisasi
Bentuk dan jenis-jenis rapat
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
a. Iuran wajib setiap kali
pertemuan rutin bulanan.
b. Penarikan Iuran Jimpitan.
c. Koperasi Simpan Pinjam Anggota.
d. Persewaan Inventaris RT 08.
e. Uang pendaftaran anggota baru
(Rp 25.000,-).
f. Uang penarikan bangunan baru
dari warga baru (Rp 50.000,-).
Pasal 13
Pengelolaan Dana
Dana organisasi dikelola secara
tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VII
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN
DASAR
- Anggaran Dasar ini dapat dirubah, ditambah dan / atau dikurangi dalam musyawarah anggota.
- Anggaran Dasar ini disahkan dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Organisasi yang ditandatangani Pengurus Harian RT 08.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN -LAIN
Pasal 14
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Ketentuan-ketentuan lain yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut oleh pengurus sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 15
- Organisasi ini dapat dibubarkan apabila diputuskan dengan suara bulat yang dihadiri seluruh anggota, dalam musyawarah anggota.
- Apabila organisasi sudah dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi disumbangkan untuk menjadi kekayaan tempat ibadah sebesar 50 % dan sisanya dibagikan kepada anggota.
BAB X
PENUTUP
Anggaran Dasar ini mulai berlaku
sejak diputuskan dan ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar