Sabtu, 20 Desember 2014

ANGGARAN RUMAH TANGGA RT 08 SAMAN BLOK III



ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI
WARGA SAMAN RT O8 BLOK III BANGUNHARJO

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Penerimaan Anggota

  1. Anggota organisasi ini adalah semua Kepala Keluarga di wilayah RT 08 baik penduduk tetap maupun yang berdomisili untuk sementara waktu yang dengan penuh sukarela dan dilandasi itikad baik bergabung menjadi anggota organisasi RT 08.
  2. Syarat-syarat Anggota :
    1. Berdomisili di Saman RT 08
    2. Menjadi Kepala Keluarga atau Wakil Kepala Keluarga
    3. Bersedia mematuhi dan mentaati ADART yang telah disepakati dalam musyawarah bersama

Pasal 2
Hak Hak Anggota

  1. Setiap anggota berhak mendapatkan manfaat dari keberadaan organisasi, misalnya menggunakan inventaris RT 08 dan lain-lain.
  2. Setiap anggota berhak menyatakan pendapat.
  3. Setiap anggota berhak dipilih dan memilih

Pasal 3
Kewajiban Anggota

1.      Berperilaku dan berbudi baik terhadap sesama.
2.      Mematuhi dan melaksanakan semua keputusan keputusan dan ketentuan  ketentuan yang telah dimusyawarahkan dan dimufakati bersama, seperti mengikuti dan berketempatan pertemuan rutin setiap bulan, kegiatan siskamling, kerja bakti dan lain sebagainya.
3.      Mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha dan progam kerja organisasi.
4.      Menjaga dan mempertahankan kehormatan, ketertiban, keamanan, serta memiliki keterikatan secara lahir batin terhadap organisasi.
5.      Bagi anggota yang rumahnya dikontrakkan ; wajib melaporkan kepada ketua RT apabila rumah tersebut dikontrak, selambat-lambatnya 2 minggu setelah berdomisili.
6.      Bagi seseorang atau keluarga yang kontrak/kos wajib menjadi anggota organisasi RT 08 dan menaati aturan-aturan sebagai berikut :
·         Menyerahkan foto copy surat nikah (jika telah berkeluarga) 2 lembar.
·         Menyerahkan Foto copy KTP seabanyak 2 lembar..
·         Menyerahkan foto copy C1 sebanyak 2 lembar..
·         Menyerahkan Uang pendaftaran sebagai anggota organisasi RT 08 sebesar Rp 25.000,-  dalam pembagiannya Rp 10.000,- untuk Bapak RT 08 dan Rp 15.000,- untuk kas organisasi.
·         Menjadi anggota organisasi RT 08 dan akan diberikan Surat Keterangan Berdomisili di RT 08.


BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 4
Hak Pengurus

Hak pengurus organisasi :
    1. Bertindak atas nama dan / atau mewakili organisasi dalam segala urusan, baik ekstern atau intern.
    2. Mengambil keputusan dengan adil dan bijaksana yang sifatnya mendesak tanpa melalui musyawarah anggota.

Pasal 5
Kewajiban Pengurus

Kewajiban pengurus organisasi :
a. Memandu terlaksananya program dan  keputusan keputusan organisasi.
    1. Mencari terobosan  terobosan baru demi kemajuan organisasi.
    2. Mempertanggungjawabkan semua keputusan yang diambil dan / atau tindakan yang dilakukan kepada anggota.
    3. Memberikan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) terhadap kinerja organisasi dalam kurun waktu yang telah disepakati.

Pasal 6
Syarat – Syarat Pengurus

  1. Syarat Pengurus
    1. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    2. Aktif dan pro aktif dalam segala kegiatan RT.
    3. Memliki semangat juang yang tinggi, bertanggung jawab, disertai. keikhlasan untuk membangun organisasi ke arah yang lebih baik.
  2. Kepengurusan berakhir apabila :
    1. Meninggal dunia.
    2. Habis masa jabatan.
    3. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima.
    4. Diberhentikan oleh musyawarah Anggota, karena suatu alasan yang mendasar dan dapat dipertanggungjawabkan.
    5. Keluar dari kepengurusan.
    6. Pindah penduduk
  3. Apabila seseorang telah berakhir kepengurusannya, maka statusnya tetap sebagai anggota kecuali dinyatakan lain dalam musyawarah anggota.  

BAB III
SANKS
Pasal 7
Sanksi Organisasi
Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota atau pengurus apabila :
  1. Yang bersangkutan nyata nyata telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. Melakukan tindakan yang tidak terpuji yang dapat merusak citra nama baik organisasi.
  3. Jika Anggota dan Pengurus 3x secara berturut – turut tidak mengikuti kegiatan yang diadakan organisasi tanpa disertai dengan alasan yang jelas, maka yang bersangkutan dapat diberi sanksi tertulis.
  4. Jika yang bersangkutan setelah diberi sanksi tertulis sebanyak 2x tetap melanggar ketentuan diatas, maka organisasi berhak memberhentikannya melalui musyawarah anggota.


Pasal 8
Bentuk-Bentuk Sanksi

  1. Peringatan tertulis
  2. Pemberhentian sementara
  3. Pemberhentian tetap alias organisasi tidak bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu hal atas diri dan keluarganya.


Pasal 9
Mekanisme Pembelaan Diri

  1. Pembelaan diri secara tertulis
  2. Hadir dalam musyawarah anggota


Pasal 10
Pemberhentian Anggota

Anggota berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan berdasarkan musyawarah anggota



BAB IV
STRUKTUR KEKUASAAN

Pasal 11
Musyawarah Anggota

  1. Musyawarah anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
  2. Musyawarah anggota dilaksanakan pada :
    1. Pertemuan rutin anggota setiap malam kamis pertama dalam setiap bulan.
    2. Pertemuan temporer pengurus, yang dilaksanakan setiap ada hal  hal khusus yang harus segera dimusyawarahkan.


Pasal 12
Struktur Kekuasaan Luar Biasa

  1. Struktur kekuasaan luar biasa terdiri dari Musyawarah Anggota luar biasa
  2. Struktur kekuasaan luar biasa terdiri dilaksanakan atas permintaan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang terdaftar
  3. Acara pokok struktur kekuasaan luar biasa adalah :
    1. Mengganti dan menetapkan pengurus organisasi
    2. Menjaga keselamatan dan kehormatan organisasi


Pasal 13
Rapat  Rapat

  1. Pertemuan rutin anggota setiap malam kamis pertama dalam setiap bulan secara bergilir kecuali permintaan dari yang berketempatan yang menghendaki waktu lain karena adanya hal yang bersamaan dan tidak dapat ditangguhkan.
  2. Pertemuan temporer pengurus, yang dilaksanakan setiap ada hal hal khusus yang harus segera dimusyawarahkan.

Pasal 14
Kuorum dan Pengambilan Keputusan

Keputusan musyawarah dianggap syah apabila dihadiri dan disetujui oleh separoh lebih  dari jumlah anggota.

BAB III
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN

Pasal 15
  1. Kekayaan organisasi adalah segala sesuatu baik yang berwujud materi maupun non materi, benda bergerak atau tidak bergerak, yang dimiliki organisasi secara sah.
  2. Pendapatan organisasi adalah hasil usaha / kegiatan organisasi, yang berwujud uang atau bentuk lain yang bisa dinilai dengan uang.
  3. Kekayaan oranisasi yang berwujud uang, mekanisme pengaturannya ada di    tangan bendahara organisasi, dengan selalu berkoordinasi dengan ketua, dan harus dipertanggungjawabkan pada musyawarah anggota.

BAB V
TAHUN BUKU

Pasal 16
  1. Tahun buku kelompok dimulai setiap tanggal 1 januari dan ditutup pada tanggal 31   Desember pada setiap tahunnya
  2. Hasil rekap laporan keuangan dibuat selambat lambatnya satu bulan setelah tutup buku, untuk disahkan di rapat pengurus dan dipublikasikan kepada rapat anggota

BAB VI
ATURAN LAIN-LAIN

Pasal 17
  1. Untuk mendapatkan layanan surat-surat keterangan dari Ketua RT wajib mengganti ongkos cetak dan uang administrasi minimal Rp 2000,- yang pembagiannya Rp 1000,- untuk Bapak RT atau yang menangani dan Rp 1000,- untuk kas kerukunan RT 08.
  2. apabila ada warga dari RT 08 meninggal dunia setiap Kepala Keluarga wajib memberikan bantuan beras 1 kg. dan uang Rp 5000,-
  3. Aturan lain yang belum tertulis di Anggaran Rumah Tangga  ini akan ditindak secara azas musyawarah dan kebijaksanaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar